Pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR bagi pekerjanya, akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Denda tersebut sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.***
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR bagi pekerjanya, akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Denda tersebut sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.***