nasional

Ada BLT Minyak Goreng, Anggarannya Dari Mana?

Sabtu, 2 April 2022 | 09:14 WIB
Harga minyak goreng melambung,  pemerintah gelontorkan BLT minyak goreng,  setelah pemberlakuan HET minyak goreng tidak sesuai harapan. (Instagram/ jokowi)

Bisnis Bandung - Presiden Jokowi dalam paparannya di akun instagram pribadinya dan  youtube Sekretariat Presiden, yang tayang pada tanggal 01 April 2022, menjelaskan 

Untuk meringankan beban masyarakat karena melonjaknya harga minyak goreng (migor) akibat melambungnya harga minyak sawit dunia, pemerintah akan memberilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Bantuan Langsung Tunai tersebut akan diberikan kepada 20.5 juta  keluarga yang termasuk dalam daftar Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. 

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan dari pemerintah  yang diberikan kepada penerimanya setiap bulannya melalui akun elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng ini juga akan diberikan kepada  penerima program keluarga harapan (PKH), yang berjumlah sekitar 6.5  juta, termasuk didalamnya pedagang kaki lima yang berjualan gorengan 

PKH adalah pemberian bantuan bersyarat, yang diberikan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaaf. 

Baca Juga: MAKI Seret Mendag Ke Pengadilan, Boyamin : Buktikan Ada Mafia Minyak Goreng

Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng ini akan diberikan untuk periode bulan April, Mei dan Juni. Besaran BLT minyak goreng tersebut 100 Ribu Rupiah perbulannya

Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng tersebut akan dibayar dimuka, sebesar 300 ribu pada bulan April ini.

Jokowi meminta kepada Kementerian Keuangan, Kementeeian Sosail dan TNI serta Polri berkordiansi agar penyaluran bantuan nni berjalan baik dan lancar.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng ini digelontorkan, untuk melindungi masyarakat, dampak dari melonjaknya harga minyak goreng dipasaran.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya sempat mengeluarkan aturan HET minyak goreng untuk menekan harga minyak goreng dipasaran

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang digulirkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 11.500 untuk minyak goreng curah, Rp 13500 untuk minyak goreng sederhana dan Rp 14000 untuk minyak gorengn kemasan premium 

Baca Juga: Harga BBM Terus Naik, Inilah Solusi Jangka Panjangnya

Harga Eceran Teringgi (HET)  minyak goreng yang ditetapkan mulai 1 Februari 2022 tersebut sempat menekan harga minyak  goreng dan mengakibatkan turunnya harga minyak goreng dipasaran, namun akhirnya berujung pada kelangkaan minyak goreng dipasaran, meskipun ada harga fantastis. 

Halaman:

Tags

Terkini