”Terlebih lagi pasca putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (Perpres 66/2021 tentang Pembentukan Badan Pangan Nasional mengacu pada UU Pangan yang diubah di dalam UU Cipta Kerja). Pemerintah harus mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan konsumsi pangan, yang juga berarti menjamin terpenuhinya hak-hak petani atas harga yang layak,” tutupnya. (E-018)***