nasional

Jakarta Perketat Aturan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk

Rabu, 30 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta. (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com-Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan, jika kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.

Saran itu ialah cara untuk kurangi polusi udara di daerah Ibu Kota Jakarta.

Dikutip dari PMJnews Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus emisi nanti jangan masuk ke dalam Jakarta dan harus putar balik.

Baca Juga: Resmi Ganti Pelatih, Arema sukses Keluar dari Posisi Juru Kunci BRI liga 1! Taktik Fernando Valente Oke Juga

Cara barusan dilaksanakan saat sebelum dilaksanakan penilangan secara resmi yang berjalan pada 1 September 2023.

"Yang tidak lolos pasti kita meminta diputar balik, tetapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan gunakan bukan putar balik, tapi tilang," ungkapkan Syafrin ke wartawan, Selasa (29/8/2023).

Nanti, tilang yang diterapkan sesuai ketetapan yang berjalan, untuk kendaraan roda dua dikenai sejumlah Rp250.000. Dan kendaraan roda empat dikenai sejumlah Rp500.000.

Baca Juga: Cuma Punya Satu Motor Berharga Murah, Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita Justru Mencapai Puluhan Milyar!

Di kesempatan yang masih sama, Syafrin menghimbau untuk beberapa pemilik kendaraan yang hendak masuk atau lewat melalui Jakarta untuk lakukan uji emisi supaya tingkat pencemaran udara di Jakarta mengalami penurunan.

"Uji emisi itu kita berharap warga mau menjaga kendaraannya hingga emisi gas buangnya penuhi standard emisi yang diputuskan, sekurang-kurangnya itu dapat kurangi," pungkasnya.***

Tags

Terkini