Bisnisbandung.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan lagi ke calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) supaya selalu mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar. Hal tersebut membuat perlindungan beberapa PMI dimulai dari saat sebelum, selama, sampai pulang bekerja dari negara penempatan.
"Pemerintah memberi pelindungan dengan membuat proses yang mudah lewat LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang menyebar di sejumlah wilayah sebagai kantong PMI," tutur Menaker Ida Fauziyah dalam penjelasannya di Jakarta, Jumat (25/8/23).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bekerja adalah hak tiap warga negara dan pemerintah tidak bisa larang atau memerintahnya.
Baca Juga: 6 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Oleh Penderita Diabetes
Namun, pemerintah mengingati ke WNI yang ingin bekerja ke luar negeri supaya mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Disamping itu, Menaker Ida sampaikan pada 2019, pemerintah sudah keluarkan peraturan baru berkaitan penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yaitu lewat pola mode Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Lewat mode peletakan baru ini, sambungnya, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus lewat syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan jangan lewat perorangan.
Baca Juga: 5 Manfaat Semangka untuk Kesehatan Tubuh Kamu, Salah Satunya Mendukung Manajemen Berat Badan!
"Jika saya ingin bekerja di Arab bagaimana, bisa tetapi bekerja lewat syarikah, kafilnya bukan perseorangan secara langsung, tetapi syarikah. Karenanya syarikah kita dapat pastikan pelindungannya," papar Menaker Ida Fauziyah.
Dengan demikian, lanjut ia, bila sampai ada PMI yang tidak dibayar dan memperoleh tidak manusiawi, karena itu pemerintahan bisa secara mudah memberi pelindungan.
"Nagihnya jelas. 'Eh, kamu telah mempekerjakan saudara saya. Kamu telah 2 tahun tidak membayar, kamu harus bayar'. Yang diminta pertanggungjawaban terang," terang Menaker Ida Fauziyah.***