Bisnisbandung.com-Pemerintah provinsi DKI Jakarta sampaikan besaran denda tilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi sejumlah Rp500.000. Rencananya uji coba penerapannya mulai Jumat, 25 Agustus 2023.
Kepala Dinas Ligkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan untuk uji coba dilaksanakan sampai November 2023. Peraturan ini untuk menekan polusi udara di kawasan ibu kota.
"Dendanya tentu ada karena sama sesuai regulasi yang terdapat, ada besaran denda yang hendak dikenai ke warga optimal Rp500.000," tutur Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual YouTube, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Mitosnya Leo Selalu Cari Perhatian? Ini Faktanya!
"Kelak akan dilaksanakan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenai yang terkena tilang untuk mengolah di pengadilan tipiring," tambahnya.
Selanjutnya Asep menerangkan, dasar penilangan uji emisi mengarah ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sampai Peraturan Gubernur (Pergub).
"Tilang uji emisi baru pertama kalinya diaplikasikan di Indonesia. Maksudnya tingkatkan perhatian warga pada kondisi lingkungan," tegasnya.
Baca Juga: 5 Tips Jitu Buat Kamu Yang Pengen Berhenti Menghamburkan Uang
Sebelumnya telah dikabarkan, Polda Metro Jaya dengan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta merencanakan untuk melangsungkan uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada minggu ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan uji coba penilangan kendaraan tidak lulus uji emisi di tanggal 26 Agustus 2023.
"Tanggal 26 (Agustus) itu mulai dilaksanakan (uji coba tilang)," tutur Latif ke wartawan.
Baca Juga: Angkatan Udara terbaik se-Asia, Berikut daftar pesawat jet tempur termahal di dunia milik Indonesia
Adapun proses penindakan penilangan itu berdasar Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda optimal Rp 500 ribu.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ucapnya.***
Artikel Terkait
Bukan Hanya Di Jakarta, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Bilas Polusi Udara Di Kota Ini
Polisi Ungkap Adanya Oknum Nakes Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal
Akan Ada Sanksi Dari Pemprov DKI Untuk ASN yang Langgar Aturan Bekerja WFH
Asap Kebakaran TPA Sarimukti, BPBD Jawa Barat Catat 12 Ribu Orang Terdampak
Kebakaran TPA Sarimukti, Pemkab Bandung Barat Keluarkan SK Tanggap Darurat
Menteri Pertahanan Prabowo Borong 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk dari AS