Bukan Hanya Di Jakarta, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Bilas Polusi Udara Di Kota Ini

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:00 WIB
TMC dilaksanakan di sepanjang 3 hari pada 19-21 Agustus 2023 (dok polri.go.id)
TMC dilaksanakan di sepanjang 3 hari pada 19-21 Agustus 2023 (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengupayakan teknologi modifikasi cuaca (TMC) sepanjang 3 hari untuk membilas polusi udara.

Dikutip dari halaman Polri, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari TMC dilaksanakan di sepanjang 3 hari pada 19-21 Agustus 2023.

Penerapan TMC untuk membilas polusi udara bukan hanya di Kota Jakarta, tetapi Bandung, Semarang dan kota-kota yang lain. BNPB menginginkan di dalam 2-3 hari di depan ada awan yang memungkinkannya untuk proses itu.

Baca Juga: Erick Thohir Dapatkan Penghargaan dari FIBA, Raffi Ahmad Akui Peran Erick Thohir Majukan Bola Basket Indonesia

"Ada fase tertentu di mana minimal konsentrasi awan itu 30 %, cukup buat membuat hujan buatan. BNPB bersama BMKG, BRIN, dan TNI-Polri, kita mulai lakukan TMC," tutur Abdul, Selasa (22/8/23).

Abdul menerangkan jika kandungan polusi sekarang ini kurang lebih sama saat musim penghujan yang lalu terjadi. Ditambah saat wabah COVID-19 dipastikan usai.

Tetapi pada awal tahun tidak begitu berasa polusinya, karena terbilas oleh hujan. Frekuensi hujan membuat partikel debu dan polutan selalu terbilas.

Baca Juga: Tambang baru telah ditemukan !! Inilah tambang Nikel terbesar di Indonesia. Lebih besar dari Morowali?

Hingga TMC dilaksanakan sebagai cara pengatasan dalam fase kedaruratan. Tetapi Abdul pastikan ada peraturan jangka panjang yang hendak dilakukan untuk tangani buruknya kualitas udara.

"Sekarang ini kita konsentrasi dahulu untuk penanganan jangka pendek yang dapat kita kerjakan. Hingga paling tidaklah sampai kemarau ini, ya kalaulah tidak akan setiap hari minimalnya 2-3 kali satu minggu hujannya dapat turun untuk kembali nge-flushing (mencuci)," terang Abdul.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X