Bisnisbandung.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan larang aktivitas kendaraan angkutan berat untuk lewat di area Tol Dalam Kota Jakarta sepanjang penerapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan penerapan itu nanti akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan.
"Kami akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan jika tanggal 5 dan tanggal 6 (September) khusus kendaraan berat 2x24 jam tidak masuk ke Tol Dalam Kota," tutur Latif dalam penjelasannya dikutip dari Pmjnews ,Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Alasan Kenapa Starbucks di Indonesia Terkesan Lebih Mewah Dibandingkan Luar Negeri
Walau demikian, Latif menambah untuk kendaraan angkutan berat dapat lewat lajur alternatif yaitu Tol Lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).
"Tetapi masih tetap mereka dapat operasional melalui JORR Lingkar Utara dan Lingkar masih bisa," kata Latif.
Terpisah, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sampaikan pihaknya akan mengulas wacana yang dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya itu.
Baca Juga: 5 Tips Jitu Buat Kamu Yang Pengen Berhenti Menghamburkan Uang
"Kelak kami akan ulas dahulu. Ini kan baru saran barusan dari Pak Dirlantas. Saya akan bersurat ke Dirjen Perhubungan," sebut Syafrin.***