Bisnisbandung.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahi ketentuan kerja di rumah atau work from home (WFH).
Dikutip dari halaman Polri, Dalam penjelasannya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengutarakan ASN yang bekerja di dalam rumah wajib menggunakan baju dinas dan jangan keluar rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemerintah provinsi DKI.
"Karyawan yang WFH, selanjutnya ia keluyuran ke mana, kelak tentu saja yang berkaitan tidak penuhi peraturan di Pemerintah provinsi DKI. Kelak terkena sanksi," ungkapkan Etty ke wartawan.
Baca Juga: 4 Cara Cowok Cerdas Menghadapi Galau, Gak Pake Lama ya Bro!
Menurut dia yang mendapatkan jadwal WFH jangan manfaatkan peristiwa itu untuk bepergian ke luar kota. Karyawan cuma bisa di dalam rumah saja dan terima penempatan dari atasan.
"Jangankan mudik, ke pasar juga jangan. Gunakan daster jika ibu-ibu sekalian goreng, sekalian masak, WFH gak bisa . Maka, memang kerja di dalam rumah, tidak untuk masak, tetapi bekerja di dalam rumah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan kerja di rumah (work from home/WFH) dengan kapasitas 50 % untuk aparat sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai dari 28 Agustus sampai 7 September.
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Cewek Tertarik Kepada Cowok Cuek, Nomor 4 Tidak Tebar Pesona Kepada Banyak Wanita!
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan kebijakan WFH (work from home) dan PJJ (pembelajaran jarak jauh) itu bersamaan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
"Khusus KTT kita mulai, jika DKI saya meminta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yakni 50-50 %," jelas Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Dari sisi WFH, Pemerintah provinsi DKI mengaplikasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk pelajar yang bersekolah di daerah Ibu Kota. Yakni sejumlah 50 % PJJ dan 50 prosentasenya kembali meng ikuti pembelajaran luring di sekolah.
Baca Juga: Perumahan Ideal, Menyewa atau Membeli? Keputusan Pintar untuk Masa Depan Anda
"Berkaitan nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 %. Sekolah kelak juga sama," sebut Heru.
Dan, untuk pegawai swasta, peraturan WFH sifatnya cuma anjuran.***