Bisnisbandung.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta larang semua kendaraan motor milik karyawan hingga tamu yang masih belum uji emisi memasuki area kantor.
Peraturan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 di semua tempat perkantoran DLH sampai Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan jika larangan ini adalah cara nyata dari dari DLH untuk mengganti sikap pegawainya saat memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Sebelumnya kita menuntut warga untuk mengubah sikap dan memberatkan mereka secara beragam kewajiban, sebaiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberi contoh panutan ke warga," kata Asep.
Terkait teknis, Asep menyebutkan jika proses pemeriksaan kendaraan yang hendak masuk tidak sulit dan memunculkan antrian panjang. Karena Petugas Pamdal cukup hanya buka program punya Pemerintah provinsi DKI, yakni ujiemisi.jakarta.go.id
"Semua database kendaraan yang telah lakukan tes emisi di bengkel DLH atau Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi telah masuk ke dalam mekanisme kami," ungkapkan Asep.
Berkenaan kendaraan yang masih belum lakukan uji emisi, Asep memberi kesempatan ke pegawainya untuk lakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023.
"Kendaraan yang masih belum uji emisi diarahkan untuk lakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Apabila sudah lulus uji emisi dipersilahkan parkir di area kantor," tutur Asep.
Selainnya menggiatkan uji emisi ke pegawainya, DLH DKI telah mengaplikasikan peraturan kerja di rumah bergantian sama sesuai peraturan Pj Gubernur DKI Jakarta dan memberikan instruksi supaya semua karyawan naik angkutan umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik tiap hari Rabu.
Baca Juga: Masuk Radar Manchester City, Begini Respon dari Dani Olmo!
"Ini cara nyata dari DLH untuk tingkatkan kualitas udara Jakarta, kita semuanya wajib bersatu mewujudkan itu," tutup Asep.***