nasional

Menag Terbitkan Juknis Inpassing, Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN

Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:00 WIB
supaya guru madrasah bukan ASN dapat memperoleh golongan seperti guru ASN (dok kemenag.go.id)

"Guru itu tidak pernah diputuskan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang mengadakan masalah pemerintah di bagian pendidikan saat sebelum 1 Januari 2012," sebutkan Muhammad Zain.***

Halaman:

Tags

Terkini