"Guru itu tidak pernah diputuskan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang mengadakan masalah pemerintah di bagian pendidikan saat sebelum 1 Januari 2012," sebutkan Muhammad Zain.***
"Guru itu tidak pernah diputuskan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang mengadakan masalah pemerintah di bagian pendidikan saat sebelum 1 Januari 2012," sebutkan Muhammad Zain.***