Bisnisbandung.com-Polres Aceh Barat, Polda Aceh sukses menangkap 2 orang tersangka pelaku penimbun 1,5 ton BBM Biosolar subsidi memakai mobil boks, bernomor polisi BL 8225 EE dalam suatu rumah di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Ada juga jati diri ke-2 pelaku yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing dengan inisial AH dan RF, masyarakat Kabupaten Aceh Barat.
Berdasar informasi yang didapat dari ke-2 tersangka, pelaku diduga menimbun BBM Biosolar subsidi memakai satu unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga: Binance Mencari Ijin Operasi di Taiwan Dibawah Undang-Undang Pengendalian Pencucian Uang dan FSC
Dalam mobil itu terdapat dua buah tandon, 4 buah jeriken, sebuah timbangan yang dipakai untuk menimbang BBM, dan dua unit mesin pompa minyak dan selang pengisap.
"Sekarang ini ke-2 tersangka telah kita lakukan penahanan dan harus jalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres," katanya.
Hingga kini pihak kepolisian tetap terus lakukan pengembangan pada kasus itu, dengan tujuan mengungkap siapa pun yang terturut dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.
Atas perlakuan yang dilakukan, ke-2 tersangka dengan Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi / Non Bantuan tanpa memiliki izin.
Pelaku terancam juga hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Tinggi Rp60 miliar.***