nasional

Pemerintah akan Lakukan Pengaturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Ini Tujuannya

Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:30 WIB
pemerintah akan membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan PMI (dok setkab.go.id)

Bisnisbandung.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pimpin rapat terbatas (ratas) yang mengulas berkenaan pengaturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan selesai ratas, mengemukakan jika pemerintah akan membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan PMI.

"Pemerintah sebetulnya telah mempunyai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita mau mencoba reviu Undang-Undang 18/2017 ini menyaksikan bagaimana penempatan," tutur Ida.

Baca Juga: Waduh bisa bahaya, Berikut kesalahan mencuci muka penyebab jerawat dan bruntusan di wajah

Menaker menerangkan, peletakan itu diawali dari pemberangkatan, saat bekerja di negara penempatan, sampai kembali lagi ke tanah air.

"Bapak Presiden minta Pak Menko Perekonomian untuk memberikan kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Selanjutnya, minta ke Menko Polhukam law enforcement-nya," katanya.

Disamping itu, kata Menaker, pihaknya bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan lakukan penilaian peletakan PMI dengan mengikutsertakan pemda sesuai wewenang yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 18/2017.

Baca Juga: Siap melawan panasnya sinar matahari, Deretan produk Sunscreen terbaik cocok semua jenis kulit

Kita mengharapkan setiap wilayah ini jalankan kewajibannya sama seperti yang ditata di Undang-Undang 18/207 .

"Maka saya sama Pak Mendagri telah bersepakat untuk lakukan seperti rapat koordinasi [rapat koordinasi] yang mengikutsertakan pemda," katanya.

Ida berharap perbaikan tata kelola peletakan PMI yang sudah dilakukan pemerintah itu akan memberi pelindungan yang lebih bagus untuk PMI.

Baca Juga: Manfaat Minyak Zaitun untuk Diet, Ternyata Bisa Membantu Penurunan Berat Badan secara Sehat Loh

"Keinginannya, dengan perbaikan tata kelola ini pelindungan ke pekerja migran kita akan lebih baik ," pungkasnya***

Tags

Terkini