nasional

Ini Kronologi KPK Jerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

Kamis, 27 Juli 2023 | 07:30 WIB
KPK menangkap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka (dok basarnas.go.id)

Bisnisbandung.com-KPK menangkap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Penentuan tersangka pada jenderal bintang tiga itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan oleh KPK pada Selasa tempo hari.

"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI masa 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7).

Keseluruhan ada 5 tersangka yang dijerat. Henri dijerat sebagai terdakwa yang menerima suap bersama Letkol Afri Budi Cahyanto. Afri adalah Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Baca Juga: Ingin Mendekati Pria yang Kamu Suka? Berikut 5 Cara Sederhana untuk Membuat Dia Mencintaimu

Sementara 3 tersangka pemberi suap adalah:

1. Mulsunadi Gunawan sebagai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati

2. Marilya sebagai Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati

3. Roni Aidil sebagai Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama

Penerimaan suap diperhitungkan sampai puluhan miliar rupiah. KPK bekerjasama dengan pihak TNI dalam pengatasan kasus ini.

Dua terdakwa yang menerima suap diserahkan KPK ke pihak TNI. Sementara tiga orang swasta tersangka pemberi suap ditangani KPK.

Baca Juga: 5 Cara eksfoliasi wajah dengan benar. Pastinya gak bikin kulit rusak dan cepat kusam

Kasus suap diduga berkaitan dengan pengaturan beberapa proyek di Basarnas. KPK menerangkan, di tahun 2023, Basarnas buka tender proyek pekerjaan, yaitu:

Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar

Pengadaan Public Safety Driving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar

Halaman:

Tags

Terkini