Bisnisbandung.com-KPK menangkap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Penentuan tersangka pada jenderal bintang tiga itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan oleh KPK pada Selasa tempo hari.
"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI masa 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7).
Keseluruhan ada 5 tersangka yang dijerat. Henri dijerat sebagai terdakwa yang menerima suap bersama Letkol Afri Budi Cahyanto. Afri adalah Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Baca Juga: Ingin Mendekati Pria yang Kamu Suka? Berikut 5 Cara Sederhana untuk Membuat Dia Mencintaimu
Sementara 3 tersangka pemberi suap adalah:
1. Mulsunadi Gunawan sebagai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati
2. Marilya sebagai Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati
3. Roni Aidil sebagai Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama
Penerimaan suap diperhitungkan sampai puluhan miliar rupiah. KPK bekerjasama dengan pihak TNI dalam pengatasan kasus ini.
Dua terdakwa yang menerima suap diserahkan KPK ke pihak TNI. Sementara tiga orang swasta tersangka pemberi suap ditangani KPK.
Baca Juga: 5 Cara eksfoliasi wajah dengan benar. Pastinya gak bikin kulit rusak dan cepat kusam
Kasus suap diduga berkaitan dengan pengaturan beberapa proyek di Basarnas. KPK menerangkan, di tahun 2023, Basarnas buka tender proyek pekerjaan, yaitu:
Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar
Pengadaan Public Safety Driving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar