nasional

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras dan Sita 10.424 Butir OKT di Karawang Berkedok Warung Nasi

Kamis, 27 Juli 2023 | 05:30 WIB
Kepolisian meringkus 3 orang pengedar obat keras di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (dok Instagram polres karawang)

Bisnisbandung.com-Kepolisian meringkus 3 orang pengedar obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi juga amankan 10.424 butir tramadol dan hexymer dalam penangkapan itu.

Beberapa pelaku itu dengan inisial I, MR dan MW. Mereka beroperasi dengan mengedarkan obat keras ilegal berkedok warung nasi untuk mengelabuhi polisi dan masyarakat.

"Untuk peredaran obat keras tertentu berkedok warung nasi. Pada tempat itu beberapa orang beli untuk makan atau sekedar hanya ngopi, hingga tidak memunculkan keraguan pada masyarakat sekitar," terang Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin.

Baca Juga: Bertemu Ibu Ojol Hebat, Erick Thohir Hadiahi Sepeda Motor

Tetapi tindakan beberapa pelaku tercium polisi. Saat transaksi bisnis OKT berjalan, petugas langsung lakukan penangkapan.

"Beberapa konsumen penikmat Obat Keras Tertentu itu kocar-kacir berlarian, sampai mengundang masyarakat sekitaran. Pelaku dan konsumen juga bisa kami amankan," terangnya lebih lanjut.

Sebagian besar konsumen OKT adalah kelompok menengah ke bawah karena harga yang murah.

"Tetapi Unit Reserse Narkoba Polres Karawang memiliki komitmen tetap dan terus memberantas Narkotika sampai ke akar-akarnya, sesuai instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia, tidak ada kejahatan yang berdiri di atas Negara," tutupnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Kulit Berminyak?

Atas perlakuannya beberapa tersangka peredaran OKT dijaring Pasal 196 Jo 197 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Tags

Terkini