nasional

Hampir 13 Jam Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus CPO

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:00 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. (dok ekon.go.id)

Bisnisbandung.com-Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

Keseluruhan nyaris 13 jam, Airlangga Hartarto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Airlangga Hartarto masuk Gedung Bundar pada Senin (24/7) sekitar jam 08.20 WIB. Ia keluar gedung yang masih sama pada jam 21.10 WIB.

Baca Juga: Inilah 7 Buah yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas

"Saya hari ini datang untuk jawab pertanyaan. Dan saya barusan sudah menjawab 46 pertanyaan. dan semoga jawaban telah dijawab sebaiknya. Beberapa hal lain tentu saja kelak penyidik yang hendak sampaikan," kata Airlangga selesai pemeriksaan.

Airlangga diperiksa sebagai saksi berkaitan korupsi CPO atau minyak goreng. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, yang berkaitan digali masalah kebijakan yang berkaitan dengan CPO di Kementerian Perdagangan.

"Tempo hari saya telah berikan yang digali berkaitan dengan kebijakan, berkaitan dengan penerapan aktivitas, berkaitan informasi kebijakan. Karena ini berkaitan dengan 3 tersangka korporasi yang telah kita tentukan sebagai terdakwa," kata Sumedana ke wartawan, Senin (24/7).

Baca Juga: 6 Manfaat Kentang Rebus Bagi Kesehatan Tubuh

Tiga korporasi yang diartikan adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejagung menangkap ke-3 perusahaan itu sebagai tersangka untuk memburu pengembalian kerugian negara.

Penentuan tersangka ini adalah peningkatan dari kasus yang telah dilacak Kejaksaan Agung. Ada beberapa pihak yang sudah dijaring yaitu termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dan sebagainya. Keseluruhan ada lima orang yang dijerat.

Lin Che Wei sendiri adalah sisi dari tim pendampingsi Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian yang diambil pada 2019. Lin Che Wei dkk telah dipastikan bersalah oleh hakim sampai tingkat kasasi.

Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan Gaji Tinggi di Indonesia

Mereka dinilai bisa dibuktikan bersama lakukan menantang hukum saat mengkondisikan produsen CPO untuk memperoleh izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. Mereka bisa dibuktikan merugikan keuangan negara.

Mengarah keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta, penghitungan rugi negara dalam kasus ini dipastikan bisa dibuktikan oleh hakim. Tetapi nilainya semakin sedikit dari tuduhan jaksa. Kerugian negara itu berdasar audit dari BPKP berkaitan kesepakatan ekspor CPO pada Februari sampai Maret 2022.

Halaman:

Tags

Terkini