"Ada rugi keuangan negara semuanya sejumlah Rp 6.047.645.700.000. Seperti hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Jika dari rugi itu ada kerugian negara sejumlah Rp 2.952.526.912.294,45," sebut hakim.
Baca Juga: Spesial Untuk Kamu Yang Introvert, Ini Jalanmu Menuju Sukses, Simak Ya
Angka Rp 2,9 triliun lebih tersebut yang dipandang adalah kerugian negara dalam kasus ini. Uang itu adalah beban keuangan yang dijamin pemerintah dengan diterbitkannya PE bergabung dalam beberapa perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau dan grup Musimas.
"Pada unsur perbuatan merugikan negara sudah tercukupi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim.***
Artikel Terkait
Dua Truk Bermuatan 19 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Berhasil Diamankan Polda Jambi
Kakorlantas Terima Hibah Kendaraan Listrik Untuk Patroli Lalu Lintas
Jasa Suntik Payudara Ilegal di Bandung Telan Korban Jiwa, Polisi Tangkap Pemilik Salon
Senilai Rp12 Miliar Produk Impor Ilegal Dimusnahkan Mendag
Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ditunda, Ini Penyebabnya
Diduga Main Game Slot Saat Rapat, Ini Sanksi Yang Akan Diterima Anggota DPRD DKI Cinta Mega