Bisnisbandung.com-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi ke 1.091 narapidana anak, dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
Ribuan narapidana anak yang memperoleh remisi, ada 23 di antaranya langsung bebas.
"Remisi anak nasional 1.068 anak, 23 anak hari ini bebas di semua Indonesia. Hingga total keseluruhnya sejumlah 1.091 anak (yang mendapatkan remisi)," tutur Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Pujo Harinto, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Ide Outfit Kasual yang Dipakai Idol dan Sedang Menjadi Trend Fashion Korea
Pujo menerangkan, pemberian remisi itu adalah bentuk nyata negara saat jamin masa depan anak. Disamping itu untuk kelangsungan bangsa dan umat manusia.
Masa datang Indonesia ada di tangan dan bahu beberapa anak kita, karena itu membuat perlindungan kebutuhan terbaik anak.
"Sama maknanya dengan membuat perlindungan masa datang bangsa dan umat manusia," ucapnya.
Menurut Pujo, kewajiban negara saat jamin kelangsungan hidup anak telah dimuat dalam konstitusi, yang mengatakan tiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup. Dan tumbuh dan kembang, dan memiliki hak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Lagi Gabut? Coba Deh Cari 5 Kata Menarik Ini Di Google
Pelindungan itu, katanya, berlaku untuk beberapa anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam realitanya saat mereka lakukan pelanggaran hukum, dan beberapa dari mereka harus jalani pidana.
"Ini tidak berarti jika pelindungan tuntunan pembimbingan pendidikan, dan pelayanan kesehatan jangan diacuhkan," katanya.***