Panji Gumilang Cabut Gugatan Perdata Rp 5 Triliun Terhadap Menkopolhukam Mahfud MD

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 06:00 WIB
tuntutan perdata itu awalnya didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok Instagram terangmedia)
tuntutan perdata itu awalnya didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok Instagram terangmedia)

Bisnisbandung.com-Tuntutan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD senilai Rp 5 triliun disebut sudah dicabut.

Adapun tuntutan perdata itu awalnya didaftarkan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oleh Mahfud.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang didalamnya mencabut tuntutan pada Pak Mahfud MD," tutur Petinggi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo ke wartawan.

Baca Juga: 6 Cara Mengetahui Karakter Seseorang, Amati dan Dengarkan

Zulkifli menjelaskan dari pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang telah didaftarkan tersebut. Walau begitu persidangan tuntutan tetap diadakan pada 31 Juli 2023.

"Jika itu kita tidak karena dalam suratnya tidak menyampaikan alasan cuma mengatakan permintaan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.

"Kita nantikan majelis hakimnya di tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak telah diundang di hari tersebut. Karena itu sidang tetap diselenggarakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," ucapnya.

Baca Juga: Erick Thohir Mendapat Dukungan Dominan Gen Z dan Milenial untuk Maju Sebagai Cawapres

Sebelumnya telah dikabarkan, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyikapi santai tuntutan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu masalah kecil. Tetapi kita tidak akan tertipu untuk mengubah perhatian," tutur Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Walau digugat, Mahfud memperjelas proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah dilakukan Panji Gumilang terus akan berjalan sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Cepat Baper, 5 Arti Sikap Perhatian Pria kepada Wanita yang Tidak Selalu Karena Suka 

"Kita tetap mengolah dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang sekarang telah dibekukan," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X