Bisnisbandung.com-Menko Polhukam Mahfud MD memberi respon gugatan yang dikirimkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud tidak gentar dan mengatakan siap hadapi gugatan tersebut.
"Intinya kita hadapi," kata Mahfud ke wartawan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Mahfud ialah menteri yang diberikan tugas untuk menuntaskan masalah Pondok pesantren Al Zaytun. Ia kerap bicara menerangkan perkembangan kasus itu.
Baca Juga: Tahu Gak, Kalau 5 Hal Ini Makan Listrik Banyak Banget Loh, Boros Banget!
Dalam gugatan Panji, Mahfud diminta membayar Rp 5 triliun atas pengakuannya yang dipandang berisi fitnah. Belumlah diketahui pengakuan Mahfud yang jadi dasar tuntutan oleh Panji.
Tuntutan perdata itu tercatat di PN Jakarta Pusat bernomor kasus 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, tuntutan itu dikirimkan pada 17 Juli 2023. Panji minta majelis hakim mengabulkan semua tuntutan dalam petitumnya.
"Mengatakan Tergugat sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lewat pernyataan-statemennya sudah lakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)," demikian bunyi petitum Panji.
Baca Juga: Mau Tubuh Langsing Permanen? Lakukan 9 Tips Diet Ini untuk Tubuh Langsing dan Sehat!
Penggugat dalam perkara ini ialah Abdussalam R Panji Gumilang. Sedangkan tergugat adalah Mohammad Mahfud Mahmodin.
"Menghukum Tergugat untuk bayar mengganti rugi berbentuk kerugian: a. Material sejumlah Rp 5. (lima rupiah) dan b. Immateriil sejumlah Rp 5.000. 000 000.000. Keseluruhan rugi sejumlah Rp. 5.000.000.000.005," bunyi petitum lainnya.***
Artikel Terkait
Viral Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Main Game Slot Saat Rapat Paripurna, Ini Penjelasannya
Presiden Jokowi Sebut Sudah Dimulai Perbaikan Jalan Rusak di Sejumlah Provinsi
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Senilai Rp4,8 triliun
Polri Bongkar TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Korban Mencapai 122 Orang
Mendag Zulhas Tinjau Pasar Di Pangandaran, Pemerintah Komitmen Jaga Harga Bapok Stabil
Wisman Berkunjung ke Bali Bayar Rp 150 Ribu, Ini Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno