Menko Polhukam Mahfud MD Siap Hadapi Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 06:30 WIB
"Intinya kita hadapi," kata Mahfud (dok   polkam.go.id)
"Intinya kita hadapi," kata Mahfud (dok polkam.go.id)

Bisnisbandung.com-Menko Polhukam Mahfud MD memberi respon gugatan yang dikirimkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud tidak gentar dan mengatakan siap hadapi gugatan tersebut.

"Intinya kita hadapi," kata Mahfud ke wartawan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).

Mahfud ialah menteri yang diberikan tugas untuk menuntaskan masalah Pondok pesantren Al Zaytun. Ia kerap bicara menerangkan perkembangan kasus itu.

Baca Juga: Tahu Gak, Kalau 5 Hal Ini Makan Listrik Banyak Banget Loh, Boros Banget!

Dalam gugatan Panji, Mahfud diminta membayar Rp 5 triliun atas pengakuannya yang dipandang berisi fitnah. Belumlah diketahui pengakuan Mahfud yang jadi dasar tuntutan oleh Panji.

Tuntutan perdata itu tercatat di PN Jakarta Pusat bernomor kasus 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, tuntutan itu dikirimkan pada 17 Juli 2023. Panji minta majelis hakim mengabulkan semua tuntutan dalam petitumnya.

"Mengatakan Tergugat sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lewat pernyataan-statemennya sudah lakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)," demikian bunyi petitum Panji.

Baca Juga: Mau Tubuh Langsing Permanen? Lakukan 9 Tips Diet Ini untuk Tubuh Langsing dan Sehat!

Penggugat dalam perkara ini ialah Abdussalam R Panji Gumilang. Sedangkan tergugat adalah Mohammad Mahfud Mahmodin.

"Menghukum Tergugat untuk bayar mengganti rugi berbentuk kerugian: a. Material sejumlah Rp 5. (lima rupiah) dan b. Immateriil sejumlah Rp 5.000. 000 000.000. Keseluruhan rugi sejumlah Rp. 5.000.000.000.005," bunyi petitum lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X