Bisnisbandung.com-Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) angkat bicara berkaitan berita pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan dampak tambahan hari cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.
Dia menegaskan supaya tidak ada pemotongan gaji untuk karyawan yang mendapatkan tambahan cuti di saat itu.
"Saya banyak dapat laporan dari karyawan masalah potong gaji jika turut tambahan cuti bersama Iduladha. Saya anggap ini tidak bisa dilakukan perusahaan. Mereka punyai hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah telah memberikan fasilitas," kata politikus yang umum dipanggil Gus Imin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Istri Idaman Banyak Lelaki yang Siap Nikahin Kamu
Gus Imin juga menggerakkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar semakin terus-menerus lakukan sosialisasi kepada semua perusahaan, terutama perusahaan swasta.
Peraturan cuti bersama tersebut memiliki sifat fakultatif atau pilihan dan sama sesuai persetujuan di antara pengusaha dengan karyawan.
"Jika masalah tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan karyawan saya anggap ini tidak ada permasalahan. Yang terpenting itu janganlah sampai potong gaji," papar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia masa 2009-2014 itu.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyimpan harapan besar ke pemerintah agar semakin aktif berikan pengetahuan ke pengusaha berkenaan hak karyawan sepanjang cuti bersama.
Baca Juga: Cara Mengetahui Jenis Ukuran Baju yang Tepat, Catat!
Di lain sisi, dia minta Kemnaker agar semakin ketat memantau perusahaan dan pengusaha supaya janganlah sampai ada karyawan atau pekerja yang alami rugi dalam peraturan tambahan cuti bersama Iduladha 2023 ini.
"Saya menghimbau perusahaan untuk sesuaikan peraturan cuti bersama itu dengan ketentuan perusahaan atau kesepakatan kerja, dan pertimbangkan keadaan dan keperluan operasional perusahaan, hingga keproduktifan usaha sepanjang cuti bersama selalu terlindungi," ujar legislator Dapil Jawa Timur VIII tersebut.
Awalnya, Menaker Ida Fauziyah menjawab keluh kesah pengusaha masalah cuti bersama tambahan yang diputuskan pemerintahan pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Dia menjelaskan sebetulnya peraturan cuti bersama memiliki sifat fakultatif atau opsi dan sama sesuai persetujuan di antara pengusaha dengan karyawan.