nasional

Bertentangan Dengan Undang-undang, Johan Rosihan Desak Pimpinan DPR Untuk Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Rabu, 21 Juni 2023 | 13:00 WIB
PP melegalkan lagi mengenai ekspor pasir laut itu dipandang berlawanan dengan filosofi undang-undang (dok dpr.go.id)

Bisnisbandung.com-Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan minta ke Pimpinan DPR RI secara kelembagaan untuk mendesak Pemerintah mengambil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut).

Karena, PP yang melegalkan lagi mengenai ekspor pasir itu dipandang berlawanan dengan filosofi undang-undang kelautan dan semangat revolusi biru.

"Untuk menghambat kerusakan lingkungan yang bertambah luas khususnya resiko tenggelamnya beberapa pulau kecil, tahun 2003 lalu Presiden Megawati Soekarnoputri sudah larang untuk ekspor pasir laut. Tetapi sesudah 20 tahun, hari ini Pemerintah keluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan lagi masalah ekspor pasir ini," tutur Johan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: 5 Sikap Wanita Feminim yang Ternyata Sangat Disukai Pria

Legislator dapil Nusa Tenggara Barat I itu memandang isi daripada PP Nomor 26 Tahun 2023 ini bertentangan dengan filosofi undang-undang Kelautan dan semangat revolusi biru yang belakangan ini dikumandangkan baik oleh pemerintah dan Presiden Jokowi lewat Menteri Kelautan dan Perikanan di depan komisi IV. Hingga, dirinya minta supaya DPR RI selekasnya mendesak pemerintah untuk mencabut PP itu.

"Semangat revolusi biru itu pasti berlawanan dengan ijin ekspor pasir besi ini. Karena itu melalui kesempatan kali ini, saya sesudah dengar beberapa inspirasi warga ingin sampaikan lewat pimpinan, supaya DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah supaya mencabut PP nomor 26 tahun 2023 ini supaya tidak bisa kembali lakukan ekspor pada pasir besi," tegas Politikus Fraksi PKS ini

PP Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 ini berisi mengenai aktivitas pendayagunaan hasil sedimentasi laut seperti pengiriman, peletakan, pemakaian, pemasaran dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Baca Juga: Sedang dalam Masa Pendekatan? Kenali 7 Tanda Pria yang Setia

Adapun pada pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan berisi berkenaan pendayagunaan pasir laut yaitu untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang keperluan dalam negeri tercukupi dan sesuai ketetapan perundang-undangan.***

Tags

Terkini