Bisnisandung.com-Komisi IX DPR RI dan pemerintah setuju untuk bawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan agar ditetapkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna kedepan. Keputusan ini diambil selesai membacakan pandangan akhir mini fraksi di pertemuan Komisi IX bersama pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena sampaikan, dalam ulasan RUU, pihaknya selalu buka ruangan diskusi berkaitan muatan RUU. Ia jamin, semangat RUU Kesehatan menampung kebutuhan banyak pihak baik dari tenaga medis atau masyarakat.
"Substansi yang sejauh ini dikatakan oleh beragam pihak bahkan juga jadi rumor demonstrasi ke DPR, nyaris dapat ditegaskan beberapa itu telah masuk. Kami harap supaya seluruh pihak dapat terima jadi inspirasi bersama-sama dan dapat kita kerjakan dan ini bisa menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air," tutur Melki selesai Rapat Paripurna Komisi IX di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: 7 Kualitas Maskulin yang Akan Menghipnotis Hati Wanita
Berkaitan intisari sebagai concern masyarakat, Melki pastikan beleid itu berikan pelindungan hukum untuk tenaga kesehatan atau medis dalam jalankan praktek setiap hari dan rawan alami kriminalisasi.
Tenaga medis sebagai garda paling depan telah sepantasnya mendapatkan haknya untuk memperoleh pelindungan hukum yang bagus.
"Kita benar-benar membuat perlindungan tenaga medis kesehatan, menjadi jika selanjutnya dipermasalahkan oleh keluarga pasien, bakal ada proses pendahuluan untuk dites dahulu lewat proses internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan lain-lain," terang Melki.
Melki menerangkan, DPR bersama Pemerintah setuju hapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimum 10 % dalam RUU Kesehatan, baik pada tingkat pusat dan daerah.
Ini ditujukan supaya arah dialokasikan Mandatory Spending bukan berdasar besarnya peruntukan, tapi ada loyalitas spending anggaran dari pemerintahan untuk pastikan program strategis tertentu di bidang kesehatan bisa berjalan maksimal.
Sebagai gantinya, Kemenkes mengajukan usul proses Rencana Induk Kesehatan Nasional dengan memadukan di antara pemda, pusat dan badan/ lemnbaga lain sebagai sistem baru gantikan program mandatory spending.
"Konsepnya, semua program yang terkait dengan program strategis nasional yang berkait di bagian kesehatan itu harus dipersiapkan anggarannya dan itu telah jadi komitmen bersama untuk pastikan program kesehatan bisa jalan dan berpengaruh secara langsung pada warga," urai Melki.
Baca Juga: Trik Sederhana Menjadi Pria yang Menarik dan Memikat Hati Wanita
Seterusnya, Politisi dari Fraksi Golkar ini sampaikan usulan untuk memisah tembakau dari zat adiktif seperti alkohol dan narkotika.
Saran itu didasari pada inspirasi yang diterima dari beragam pihak, termasuk petani tembakau.
Artikel Terkait
Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1444 Hijriyah, Ini Hasilnya
Jelang Idul adha, Mendag Memantau Stok dan Harga Bapok di Pasar Mardika, Ambon
Ditlantas Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pengamanan Indonesia vs Argentina
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 30 Motor Diamankan Satlantas Polres Mojokerto Kota
Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan
Viral Scaloni Minta Ganti Penerjemah saat Jumpa Pers Jelang Laga Indonesia vs Argentina