RUU Kesehatan ke Paripurna DPR Ditolak Dua Fraksi, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 14:30 WIB
Yang hendak menandatangani tujuh fraksi. Sedang menolak dua fraksi (dok dpr.go.id)
Yang hendak menandatangani tujuh fraksi. Sedang menolak dua fraksi (dok dpr.go.id)

Bisnisbandung.com-Tujuh dari 9 fraksi DPR RI menyepakati rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan untuk diteruskan ke tingkat dua yaitu rapat Paripurna. Adapun dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan ialah Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kita akan lakukan penandatanganan naskah RUU mengenai Kesehatan. Yang hendak menandatangani tujuh fraksi. Sedang menolak dua fraksi, yaitu fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera," kata Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, Senin (19/6/2023).

Sebagai informasi, Komisi IX DPR RI melangsungkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw. Raker ini mengundang beberapa pemangku kepentingan berkaitan.

Baca Juga: Dropship Tanpa Modal: Cara Kerja dan Cara Memilih yang Tepat

Raker ini sebagai pembicaraan tingkat I untuk proses pengambilan keputusan pada RUU Kesehatan. Dalam raker itu tiap fraksi sampaikan pendapat masing-masing untuk seterusnya diambil keputusan di rapat paripurna.

Pendapat Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Anggota Komisi IX Aliyah Mustika Ilham. Dalam pandangannya, Partai Demokrat memandang ulasan RUU ini terlampau tergesa-gesa.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mengingati janganlah sampai RUU ini jadi Undang-Undang tetapi memunculkan masalah dalam masyarakat. PKS juga menampik RUU ini.

Baca Juga: Trik Sederhana Menjadi Pria yang Menarik dan Memikat Hati Wanita

Anggota Komisi IX, Irma Suryani, menjelaskan Rapat Paripurna RUU Kesehatan dijadwalkan berjalan pada Selasa (20/6/2023). Beberapa menteri diundang pada acara itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X