Bisnisbandung.com-Jajaran Polda Jabar, yaitu Polres Sumedang dan Polresta Bandung ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus pertama kali yang diungkap dari Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dengan amankan terdakwa AD (47) di daerah Daerah Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo menjelaskan, AD mengambil korban inisial YS (31) agar dapat bekerja di luar negeri.
"Dengan modus jika yang berkaitan dapat berikan lowongan kerja, seakan-akan yang berkaitan ialah memang sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia," ungkapkan Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, (12/6/23).
Baca Juga: Antusiasme Penonton Tetap Tinggi untuk Menyaksikan Timnas Indonesia vs Timnas Argentina
Menurut dia, setelah tiga minggu direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja 7 sampai delapan bulan. Setelah tiba di Arab Saudi, korban ditempatkan kerja sebagai asisten rumah tangga. Tetapi, sepanjang bekerja, YS diberi nasi tanpa lauk dan satu hari cuma 2x. Tidak itu saja, majikannya seringkali lakukan percobaan pelecehan seksual ke korban.
"Ini berdasarkan keterangan korban dan pada bulan November 2022 korban minta bantuan ke keluarganya sejumlah uang agar dapat pulang ke Indonesia," terang Kapolres.
Atas perlakuannya AD dijaring dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang dengan sanksi hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp15 miliar.
Selanjutnya, kasus ke-2 diungkap Polres Sumedang di mana pasangan suami istri dengan inisial Y (46) dan RS (39) berhasil diringkus. Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, menjelaskan jika ke-2 orang Sumedang itu sering menawarkan untuk bekerja keluar negeri atau jadi karyawan migran indonesia (PMI).
Menurut dia, terdakwa menawarkan ke beberapa calon korban untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri dengan upah yang lebih besar. Pada akhirnya, LAD dan NSP tergoda dan siap untuk ditempatkan kerja di Dubai dengan Upah US$300.
"Tetapi, di saat korban sdri. LAD dan sdr. NSP menanti proses pembuatan paspor korban di berangkatkan oleh tersangka ke negara Suriah. Korban sdri. LAD dan sdr. NSP di Suriah terlantar dan tidak memperoleh pekerjaan sesuai yang di janjikan oleh tersangka dan sekarang ini beberapa korban masih tetap ada di kantor KBRI Suriah menanti proses pulang ke Indonesia," ungkapkan Kapolres.
Baca Juga: Tanpa Nunggu Lama, Ternyata ini 5 Cara Mendapatkan Pria yang Kamu Suka!
Karena perlakuannya, beberapa tersangka dijaring Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan PMI dengan sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.***