d.2 Juni : Hari Raya Waisak
e. 26 Desember : Hari Raya Natal
Jadi total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebanyak 24 hari.
Libur nasional tercantum dalam kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.***