d.2 Juni : Hari Raya Waisak
e. 26 Desember : Hari Raya Natal
Jadi total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebanyak 24 hari.
Libur nasional tercantum dalam kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.***
Artikel Terkait
Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp13,31 Miliar Yang Berasal Dari Thailand, Tiongkok, dan India
Motif Penipu Tiket Konser Coldplay, Balas Dendam Pernah Ditipu Tiket Blackpink
Polisi Amankan 5 Orang Terkait Kasus Bunker Narkoba di Kampus Makassar
Polisi Gerebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Cianjur
100 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Metro Jakarta, Diduga Pelaku Balap Liar
Mobil Google Maps Tersesat Ke Dalam Perkebunan Warga Viral di Media Sosial