nasional

Pemerintah Putuskan Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik

Senin, 12 Juni 2023 | 19:40 WIB
Pemerintah telah putuskan cabut aturan dalam penggunaan masker di tempat umum. (pexels charlotte may )

Bisnisbandung.com-Pemerintah telah putuskan cabut aturan dalam penggunaan masker pada tempat umum. Ketentuan itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Satuan tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan pada Saat Transisi Endemi Covid-19.

Surat ini diberi tanda tangan oleh Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada Jumat.(9/6/2023) kemarin.

"Surat Selebaran aturan pakai masker di tempat umum ini mulai berlaku tanggal 9 Juni 2023, dengan ketetapan bisa dilaksanakan pengetatan pembatasan kembali jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan," bunyi surat selebaran itu, d ikutip pada Minggu (10/6/2023).

Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi: Dukungan BRI pada FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Berpotensi Mencapai Rp 500 Miliar

Dalam ketentuan itu, warga dibolehkan tidak memakai masker bila pada kondisi sehat.

Mengutip surat selebaran itu, berikut isi aturannya protokol kesehatannya:

Dibolehkan tidak memakai masker jika pada kondisi sehat dan tidak beresiko tertular atau menyebarkan Covid-19 dan disarankan masih tetap memakai masker yang tertutup secara baik jika dalam kondisi tidak sehat atau beresiko Covid-19, sebelum serta saat melakukan perjalanan dan aktivitas di sarana publik.

Disamping itu, dalam SE Satuan tugas Covid-19 disebut bila semua pengelola dan operator fasilitas transportasi, sarana publik, dan aktivitas skala besar bersama pemda di tempat disarankan untuk:

Masih tetap lakukan pelindungan ke masyarakat lewat usaha preventif dan promotif untuk mengontrol penyebaran COVID-19.

Masih tetap lakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan pada penerapan protokol kesehatan untuk mengontrol penyebaran COVID-19.

Memberi respon selebaran soal pemerintah cabut aturan masker melalui SE Satuan tugas Covid-19 No 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut keluarkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Mengenai Anjuran Penerapan Prosedur Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Saat Transisi Ke arah Endemi.

Baca Juga: Ketahui 5 Prinsip Utama dalam Memenangkan Hati Wanita, Nomor 2 Haya Dengan Bukti Kepercayaan Diri

Dalam SE Kemenhub terbaru disebut jika penumpang transportasi umum bisa tidak kenakan masker jika pada keadaan sehat. Tetapi, penumpang disarankan menggunakan masker jika pada keadaan sakit.

Ketetapan itu berlaku di MRT Jakarta. Lewat akun Twittter sah MRT menyebutkan penumpang boleh tidak menggunakan masker jika pada keadaan sehat. Hal yang juga sama berlaku di TransJakarta.***

Tags

Terkini