nasional

Viral Pamer Barang Mewah, Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:30 WIB
video viral menunjukkan keluarga Andi memamerkan barang-barang mewah (dok twiter partaisocmed)

Bisnisbandung.com-Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini diambil setelah sebuah video viral menunjukkan keluarga Andi memamerkan barang-barang mewah.

Kasus ini bermula dari klarifikasi laporan harta kekayaan Andi sebagai penyelenggara negara, yang kemudian meningkat menjadi penyelidikan oleh KPK.

Baca Juga: Menarik Hati Pria: 5 Tips untuk Meningkatkan Harga Diri Seorang Wanita

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Kabar mengenai pemeriksaan ini mengungkapkan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mewah Andi yang terletak di kawasan Cibubur untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Tidak hanya itu, Andi juga telah dicegah meninggalkan negara selama 6 bulan ke depan hingga 15 November 2023. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan Andi selama proses hukum berlangsung.

Andi menjadi viral di media sosial karena memamerkan kekayaannya, yang menjadi sorotan publik dan menarik perhatian KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan Andi dalam beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Wanita yang Bangga dengan Diri Sendiri: 7 Psikologi Harga Diri Wanita dalam Perspektif Pria
Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.***

Tags

Terkini