RUU Perampasan Aset, Senjata Ampuh Memiskinkan Koruptor dan Berikan Efek Jera?

photo author
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 16:30 WIB
pembentukan RUU Perampasan Aset untuk efek jera (dok instagram official kpk)
pembentukan RUU Perampasan Aset untuk efek jera (dok instagram official kpk)

Bisnisbandung.com-Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memandang efek jera pada terpidana Tindak Pidana Korupsi (Narapidana Tipikor) dapat dilaksanakan secara progresif, satu diantaranya lewat ulasan RUU mengenai Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sehingga, dia memandang, karena ada RUU itu bisa perkuat mekanisme pemberantasan korupsi, bila dirasakan ancaman yang diberi pada beberapa koruptor sejauh ini belum berikan efek jera.

"Karena itu perlu cara yang semakin lebih progresif kembali untuk memperkuatnya, satu diantaranya lewat pembentukan instrument Undang-Undang Perampasan Aset," tutur Didik.

Baca Juga: 7 Tingkah Wanita yang Membuat Pria Tertarik, Nomor 5 Hanya dari Obrolan

Didik menjelaskan pembangunan UU Perampasan Aset bisa membuat koruptor kapok dan tidak mengulang tindak pidana itu kembali.

"Memiskinkan koruptor lewat perampasan aset hasil tindak pidana dan mengoptimalkan pemberantasan korupsi lewat instrumen hukum sekarang ini, saya percaya akan meredam pergerakan korupsi, dan semoga bisa menjadi efek jera," tandas Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Karenanya, dia tidak sepakat bila ada wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang hendak tempatkan Narapidana Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia memandang langkah tersebut bukan jalan keluar untuk memunculkan efek jera.

Bila konsep efek jera tujuannya, karena itu untuk jangka panjang tempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan, saya pikir bukan jalan keluar permanennya," katanya.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Berikut 4 Tanda yang Akan Kamu Tunjukkan Ketika Jatuh Cinta Kepada Seseorang

Dalam penglihatan Didik yang paling penting ialah mengatur management lapas bila dirasakan sering terjadi tindak pidana korupsi berbentuk pengutan liar atau suap menyuap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X