nasional

KPK Temukan Ratusan Pejabat Polri Belum Serahkan LHKPN! Apa Penyebabnya?

Jumat, 12 Mei 2023 | 17:30 WIB
KPK mencatat 700 pejabat Polri belum sampaikan LHKPN (dok. Kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencatat 700 pejabat Polri belum sampaikan Laporan Harta Keyaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkini. Hal itu jadi perhatian untuk KPK untuk ditangani selanjutnya.

"Irwasum Polri yang mempimpin penyampaian LHKPN dari sekitaran 700 wajib lapor di Lingkungan Polri. Kita telah setuju di dalam 1 bulan akan selesai untuk yang masih belum memberikan LHKPN," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Selanjutnya, Ipi menjelaskan jika KPK tidak lepas tangan dalam menangani temuan yang dimaksud itu.

Baca Juga: Jadikan Dirimu Wanita Mahal Di Mata Pria : Buat Pria Merasa Tertantang Milikin Kamu

Disamping itu, KPK akan membantu Polri dalam tindak lanjuti beberapa petinggi Polri yang masih belum memberikan LHKPN.

"Direktorat PP LHKPN siap untuk memberi asistensi. Tidak itu saja, kami akan mendampingi untuk memberikan dukungan komitmen Polri merealisasikan 100% kepatuhan melapor di lingkungan Polri," tutur Ipi.

Dalam masalah ini, KPK sudah bekerjasama dengan Itwasum Polri dan Polda Sumatera Utara berkaitan dugaan harta janggal dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Seterusnya, hasil dari koordinir didapat bukti jika AKBP Achiruddin diduga terima gratifikasi.

Baca Juga: Berikut 5 Alasan Pasangan Berbohong Kepadamu, Salah Satunya Adalah Kecenderungan untuk Berselingkuh!

"Sudah diketemukan bukti penerimaan gratifikasi berkaitan sangkaan tindak pidana korupsinya. Hingga, tidak dibutuhkan pemeriksaan terpisahkan oleh KPK atas LHKPN yang berkaitan," tutur Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ipi Maryati mengatakan sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022.

"Masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN Dari total 372.783 wajib lapor, dan sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen." ungkap KPK.

KPK mengingatkan kepada LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.

KPK pun memberikan himbauan kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan LHKPN-nya.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Berikut 4 Tanda yang Akan Kamu Tunjukkan Ketika Jatuh Cinta Kepada Seseorang

Halaman:

Tags

Terkini