Ipi menjelaskan "Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,"
Selain itu terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Sementara itu di jajaran yudikatif yang belum menyetorkan LHKPN masih ada 553 wajib lapor.
Sedangkan, 10.348 dari total 20.078 keseluruhan di jajaran legislatif wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK.
Dengan demikian, di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN masih ada 9.730 wajib lapor.
Kemudian dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya pada jajaran eksekutif pusat dan daerah.
Dengan demikian di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN masih ada 48.053 wajib lapor.
Baca Juga: Ternyata ini loh rahasianya, Inilah 5 tips agar suami betah dirumah dan sayang istri
Sementara terdapat 30.683 dari 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK di jajaran BUMN ataupun BUMD.
Dengan demikian di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN tercatat masih ada 12.014 wajib lapor.***
Artikel Terkait
Ketua Panja Jamin RUU Kesehatan, Prioritas Utama Adalah Melindungi Nakes
Persyaratan Baru Menurut RUU Kesehatan Bagi Nakes WNA, Bahasa Indonesia Wajib Dikuasai!
Harga Minyak Goreng Curah Dan MinyaKita Terus Naik, Berada di Atas HET
Kemendag Efisiensi Rantai Suplai Kebutuhan Pokok Lewat Modernisasi Warung
Bukan karena Anak-anak, Polisi Tegaskan Bus Masuk Kejurang di Guci, Tegal Jawa Tengah
Penyelewengan Penjualan BBM Subsidi, Pertamina Tindak Tegas!