Bisnisbandung.com-Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus mengawasi pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi supaya tepat sasaran.
Pertamina tidak enggan berikan ancaman jika temukan SPBU yang lakukan manipulasi berbentuk apapun itu termasuk yang berkaitan BBM subsidi.
Sekarang ini ketentuan dasar ketentuan customer dan pembelian maksimal untuk BBM Solar Bantuan ialah Ketentuan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Berikut 4 Tanda yang Akan Kamu Tunjukkan Ketika Jatuh Cinta Kepada Seseorang
Pjs Area Manager Comm Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad menjelaskan jika Pertamina Patra Niaga menjaga ketat pendistribusian dan pemasaran BBM bersubsidi supaya tepat sasaran.
Jika ada tanda-tanda unsur pidana penyimpangan BBM bantuan karena itu perlakuan itu akan diolah sama sesuai ketetapan hukum yang berjalan.
"Kembali kami mengingati bakal ada ancaman pidana pada penyimpangan BBM subsidi yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Mengenai Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda tertinggi Rp60 miliyar," tegas Joevan.
Pertamina sendiri berikan ancaman tegas pada instansi penyalur yang bisa dibuktikan jual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yakni berbentuk skorsing penghentian pendistribusian BBM bersubsidi sepanjang 30 hari sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Baca Juga: Kalimat Ini Sederhana Tapi Bikin Kita Kaya Raya. Investor Saham Wajib Tahu!
"Kami mengucapkan terima kasih ke warga yang pro aktif menolong pengamanan dengan memberikan laporan jika ketahui ada tindak pidana penyimpangan BBM bersubsidi. Warga bisa lapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135," tambah Joevan.
Jika warga memerlukan info sekitar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, warga bisa mengontak Pertamina Call Center 135 yang hendak melayani selama 24 jam.***
Artikel Terkait
PM Kamboja Minta Maaf Langsung kepada Presiden Jokowi atas Insiden Bendera Indonesia Terbalik
Kemenkes Ingatkan Indonesia Belum Keluar dari Status Darurat Covid - 19, Jangan Lengah!
Kasus 'Staycation' di Cikarang Merugikan Karyawan Wanita, Menaker Berkomitmen untuk Melawannya
Ketua Panja Jamin RUU Kesehatan, Prioritas Utama Adalah Melindungi Nakes
Persyaratan Baru Menurut RUU Kesehatan Bagi Nakes WNA, Bahasa Indonesia Wajib Dikuasai!
Harga Minyak Goreng Curah Dan MinyaKita Terus Naik, Berada di Atas HET