nasional

Travel Umroh yang Tipu dan Terlantarkan Jemaahnya Bakal Diberi Sanksi Oleh Kemenag

Sabtu, 1 April 2023 | 16:35 WIB
PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada ratusan jemaah umroh akan dijatuhi sanksi tegas oleh Kemenag. (pexels / talal hakim)

Bisnisbandung.com-PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada ratusan jemaah umroh akan dijatuhi sanksi tegas oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menjelaskan "Kami dari Kementerian Agama memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif" saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3/2023).

Menurut Mujib pemberian hukuman merupakan wewenang instansinya, bentuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Baca Juga: Sayang! Motorola Moto G32 Tidak Dipasarkan di Indonesia, Padahal Punya Spesifikasi yang Menarik

"Jadi wewenang kami di sana, Baik mulai teguran lisan sampai pembekuan bahkan pencabutan izin" ucap Mujib.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap modus penipuan umroh PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri dengan menawarkan harga lebih murah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan harga murah yang ditawarkan oleh PT Naila lebih rendah dari pada yang direferensikan Kementerian Agama.

Baca Juga: Cewek Perlu Tahu! Cowok yang Kena Baper Bikin Gagal Fokus, Kenapa Ya? Simak 6 Ciri Cowok yang Kena Baper!

Selain itu, Modus penipuan travel umroh akan terus didalami Polda Metro Jaya, adanya kejanggalan yang dilakukan PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri dengan mengaktivasi atau menghidupkan kembali tiket penerbangan pesawat yang sudah hangus.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki dan mendalami modus PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri dengan adanya kejanggalan tiket penerbangan pesawat yang sudah hangus.

Diberitakan sebelumnya, telah diamankan dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Dalam kasus penipuan travel umroh tersebut pelaku ini ditangkap pada 27 Februari 2023,” ungkap Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).***

Tags

Terkini