Surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas HPP, akibat surat tersebut harga gabah terjun bebas, sejatuh-jatuhnya di bawah Rp4.000/kg.
Baca Juga: Saat Memahami Alam Semesta, Maka Anda Mulai Mengalami Kesadaran Spiritual
Kemudian pada minggu yang lalu, Bapanas mencabut surat edaran. Dampaknya, dalam satu minggu ini harga gabah naik hingga mencapai Rp5.600/kg bahkan hari ini mencapai Rp 6500.***