Surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas HPP, akibat surat tersebut harga gabah terjun bebas, sejatuh-jatuhnya di bawah Rp4.000/kg.
Baca Juga: Saat Memahami Alam Semesta, Maka Anda Mulai Mengalami Kesadaran Spiritual
Kemudian pada minggu yang lalu, Bapanas mencabut surat edaran. Dampaknya, dalam satu minggu ini harga gabah naik hingga mencapai Rp5.600/kg bahkan hari ini mencapai Rp 6500.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gandeng Google Mudahkan Informasi saat Mudik
Ini Penyebab Meninggalnya Istri Moeldoko, Koesni Harningsih
Berikut Tantangan Haji 1444 H/2023 M, Kemenag: Petugas Harus Siap!
Ini Alasan Presiden Jokowi Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyak-banyaknya
Lowongan Kerja PT BP Indonesia Maret 2023 Untuk Lulusan Sarjana dan Magister
Ini Alasan Presiden Menunjuk Muhadjir Effendy Sebagai Plt Menpora