Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Ketenagakerjaan dianggap perlu terlibat aktif karena masing-masing memiliki kewenangan terkait isu lingkungan, tata kelola kawasan, hingga kondisi ketenagakerjaan di wilayah terdampak.
Maruli Siahaan berharap kolaborasi lintas institusi ini mampu menghasilkan solusi yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Sehingga konflik TPL-masyarakat dapat diselesaikan dengan adil dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan.***
Baca Juga: Bupati Tapanuli Selatan Beberkan Kejanggalan Izin Kemenhut dan Minimnya Transparansi