Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Ketenagakerjaan dianggap perlu terlibat aktif karena masing-masing memiliki kewenangan terkait isu lingkungan, tata kelola kawasan, hingga kondisi ketenagakerjaan di wilayah terdampak.
Maruli Siahaan berharap kolaborasi lintas institusi ini mampu menghasilkan solusi yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Sehingga konflik TPL-masyarakat dapat diselesaikan dengan adil dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan.***
Baca Juga: Bupati Tapanuli Selatan Beberkan Kejanggalan Izin Kemenhut dan Minimnya Transparansi
Artikel Terkait
Pemerintah Salahkan Koorporasi, Ketua YLBHI: Tiga Menteri Juga Harus Bertanggung Jawab
Bupati Aceh Utara Ungkap Belum Ada Bantuan Pemerintah Pusat, Warga Terpaksa Tempuh Jalan Setapak
Gen Z Tak Habis Pikir, Pemerintah Malah Galang Donasi untuk Bencana Aceh dan Sumatera
Singgung Sumbangan 10 Milliar, Endipat Wijaya Minta Komdigi Viralkan Kerja Pemerintah
Aceh Terima Bantuan Malaysia dan Cina, Gubernur Muzakir Ungkap Tanpa Melalui Pemerintah Pusat