nasional

Kontradiksi Izin Penebangan di Tengah Bantahan Kemenhut, Bupati Tapanuli Selatan Buka Suara

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:30 WIB
Kayu Gelondongan di tengah Banjir Bandang tuai sorotan (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Polemik izin pembalakan di Tapanuli Selatan mencuat setelah 11 nama pemegang izin pemanfaatan kayu beredar di publik.

Di satu sisi, Kementerian Kehutanan menyatakan tidak pernah menerbitkan izin baru selama masa jabatan Menteri Raja Juli.

Namun di lapangan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menemukan bukti-bukti yang dinilai tidak sejalan dengan pernyataan tersebut.

Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menjelaskan bahwa moratorium izin yang disebut Kementerian Kehutanan hanya berlangsung sekitar satu bulan sebelum dicabut.

Baca Juga: Banjir Bandang Berulang di Batang Toru, Diduga Terkait Izin Pembalakan di APL

Penerbitan izin yang kini menuai persoalan juga tidak terjadi pada masa Menteri Kehutanan saat ini, sehingga dampaknya masih berasal dari kebijakan yang telah berjalan selama bertahun-tahun sebelumnya.

“Dia kan baru setahun kemudian jadi menteri. Saya kira ada benarnya juga. Kemudian barangkali kalau beliau tidak ada menerbit,” tuturnya dilansir dari YouTube Kompas TV.

Menurut Bupati, proses perizinan pemanfaatan kayu tersebut berada di Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari.

Karena itu, hanya kementerian dan aparat penegak hukum di bawahnya yang memiliki detail lengkap terkait nama-nama pemegang izin serta perkembangan pemanggilan yang sedang dilakukan oleh Gakkum.

Baca Juga: Bupati Tapanuli Selatan Beberkan Kejanggalan Izin Kemenhut dan Minimnya Transparansi

Sejumlah nama yang beredar disebut telah dipanggil bersamaan dengan pengembangan kasus dugaan pembalakan.

Di saat yang sama, aparat Bareskrim Polri juga mulai mengambil sampel berbagai jenis kayu untuk kebutuhan laboratorium. Upaya ini dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan ilegal.

Tapanuli Selatan yang 66 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan dan masuk dalam ekosistem Batang Toru, dinilai sangat membutuhkan tindakan tegas guna mencegah kerusakan lanjutan.

Ekosistem Batang Toru merupakan habitat satwa langka Pongo tapanuliensis dan lokasi Proyek Strategis Nasional PLTA Batang Toru 510 MW.

Baca Juga: Memahami Masa Adven, Empat Minggu Penting Jelang Natal

Halaman:

Tags

Terkini