Langkah ini bertujuan menghapus beban tambahan yang muncul akibat perubahan status pajak tanpa mengganggu daya saing pelaku usaha di pasar global, mengingat industri batu bara sudah mampu bertahan dan berkembang sebelum aturan baru diberlakukan.
Purbaya melihat situasi tersebut sebagai anomali karena negara justru terbebani untuk “menyubsidi” sektor yang sebenarnya sedang menikmati keuntungan besar.
Evaluasi pun dilakukan untuk memastikan kebijakan ke depan lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tidak memberi keistimewaan berlebihan kepada industri yang sudah mapan.
Dengan pembenahan regulasi, Purbaya berharap tata kelola sektor batu bara kembali selaras dengan prinsip keadilan ekonomi serta mampu meningkatkan kontribusi fiskal secara optimal.***
Baca Juga: Lakukan Grrounding Untuk Mengatasi Cemas Dan Panik