bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja 2020 yang dinilai memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor batu bara.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Menurut Purbaya, perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja membuat batu bara yang sebelumnya berstatus non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP).
Perubahan ini memberi peluang bagi pelaku industri batu bara untuk mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah hingga sekitar Rp25 triliun per tahun.
Baca Juga: SMK Go Global dan Arah Pendidikan Kita
Setelah dihitung secara menyeluruh, beban restitusi tersebut membuat net income negara dari sektor batu bara justru berbalik menjadi negatif.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan konstitusi, karena justru memperbesar keuntungan bagi pelaku usaha yang sudah menikmati margin besar dari ekspor.
“Jadi kan aneh, ini orang kaya semua ekspor, uang, untungnya banyak saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” gamblangnya dilansir dari YouTube Liputan6.
Baca Juga: 8 Tema Natal Inspiratif dan Penuh Makna
Fenomena tersebut juga berdampak pada menurunnya penerimaan pajak tahun ini akibat besarnya restitusi yang harus dibayarkan negara.
“Jadi undang-undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untungnya banyak,” jelasnya.
“Jadi balik ke Undang-Undang Dasar 45 pasal 33. Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat malah pengusaha batubara aja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena restitusi cukup besar,” imbuhnya.
Purbaya menilai bahwa kebijakan yang berlaku saat ini harus dikoreksi agar tidak menambah beban fiskal.
Purbaya kemudian menegaskan bahwa desain kebijakan terkait batu bara akan dikembalikan seperti sebelum 2020.
Baca Juga: Lakukan Grrounding Untuk Mengatasi Cemas Dan Panik