Ia menilai kondisi ini dapat membuat para profesional, diaspora, maupun individu berkompetensi tinggi enggan kembali ke Indonesia untuk membantu membenahi BUMN.
Dalam contoh kasus ASDP, Ferry menilai kiprah Ira yang berhasil menghidupkan kembali perusahaan dan membawa ASDP mencatatkan laba tertinggi justru berujung hukuman penjara, yang menurutnya sangat tidak adil.
Ferry memperingatkan bahwa jika standar penegakan hukum seperti dalam kasus Ira terus dipakai, banyak proyek negara bisa dipermasalahkan dengan cara serupa.
Ia menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pengambil keputusan hanya karena sebuah kebijakan dinilai merugikan negara, meski tidak ada niat ataupun keuntungan pribadi di dalamnya.
Menurut Ferry, pola seperti ini dapat menyebabkan stagnasi, ketakutan berinovasi, dan runtuhnya keberanian untuk melakukan terobosan di BUMN maupun institusi negara lainnya.***
Baca Juga: Polemik Usai Putusan MK, Penasihat Ahli Kapolri Beberkan Pilihan bagi Polisi di Jabatan Sipil