nasional

Soal Ijazah Jokowi, Petrus Salestinus Curiga Dibalik Pemusnahan Dokumen di KPU Solo

Selasa, 18 November 2025 | 17:00 WIB
Pengacara dan aktivis hukum, Petrus Salestinus (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Pengacara dan aktivis hukum, Petrus Salestinus, menyampaikan kepuasannya terhadap transparansi proses sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait perkara yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Petrus menilai jalannya persidangan menunjukkan bahwa majelis komisioner dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari opini publik.

Baca Juga: Ketua Majelis Tidak Habis Pikir Sekelas UGM Abaikan Penggunaan Kop Surat, Sengketa Kasus Ijazah Jokowi

Ia menilai dinamika persidangan memperlihatkan bahwa KIP tetap memegang prinsip objektivitas meski perkara tersebut menarik perhatian luas masyarakat.

Dalam penilaiannya, Petrus juga menyoroti pola sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai seolah berlindung di balik proses penyidikan Polda Metro Jaya.

Menurutnya, langkah itu berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik, khususnya terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dua Guru Luwu Utara Direhabilitasi, Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Dasco

Ia mengamati bahwa posisi UGM menjadi semakin tertutup karena menggunakan alasan pengecualian informasi sekaligus menyerahkan dokumen ke kepolisian, sehingga akses publik semakin terbatas.

Petrus menilai langkah tersebut dapat menghambat proses pencarian kebenaran oleh pemohon informasi.

Ia menegaskan bahwa dokumen administrasi semestinya tetap memiliki arsip tersimpan di UGM, sebagaimana juga telah disinggung oleh majelis komisioner dalam persidangan.

Lebih jauh, Petrus menyoroti dugaan adanya pola yang lebih besar terkait pemusnahan dokumen oleh KPU Solo.

“Jadi arsip itu harus ada. Tetapi ini mereka sepertinya ada permainan, ada konspirasi besar,” ujarnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Bahkan di dalam kaitannya dengan pemusnahan dokumen berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 ini dokumen ini belum jatuh tempo untuk dimusnahkan, tetapi KPU Solo sudah memusnahkan,” sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini