bisnisbandung.com - Amien Rais menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap kritik di Indonesia, mengaitkannya dengan kasus Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan penyebaran ijazah palsu Joko Widodo.
Menurutnya, penetapan status tersangka sebaiknya didahului pembuktian forensik yang kuat agar penegakan hukum tetap adil dan proporsional.
Tokoh politik senior ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aparat penegak hukum dan masyarakat, serta mendorong agar proses hukum tidak disalahgunakan untuk menekan pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
Baca Juga: Tinjau Langsung Bea Cukai, Menkeu Temukan Ketidakwajaran Nilai Barang
Amien Rais menilai bahwa penanganan kasus ini juga menunjukkan sensitivitas aparat dalam menanggapi isu kontroversial yang memicu perhatian publik luas.
Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sempat menjadi sorotan setelah pemeriksaan intensif selama sembilan jam.
Proses hukum yang berjalan ini memicu perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka dan perlunya bukti yang sahih sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
“Pada tanggal 9 November mantan Kabareskrim Susno Duadji mengemukakan pendapatnya secara tegas: status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan tidak sah,” ungkaonya dilansir dari youtube Amien Rais Official.
Baca Juga: Tarif INA-CBGs akan Direformasi, Menkes Ingin Permudah Klaim RS dan Tekan Biaya BPJS Kesehatan
“Polda Metro Jaya tidak bisa melanjutkan ke tingkat penyelidikan dengan menyebut Roy Suryo sebagai tersangka dengan kawan-kawannya itu,” imbuhnya.
Amien Rais juga menyoroti dampak langkah-langkah kontroversial terkait penyampaian ijazah Presiden Jokowi, yang menurutnya memicu kehebohan di masyarakat dan meningkatkan perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya dilakukan tanpa tekanan politik dan harus mengutamakan prinsip keadilan.
Baca Juga: “Enggak Usah Rujuk Tiga Kali” Menkes Dorong Penghapusan Rujukan Berlapis BPJS