bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyerukan pembelaan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah Palsu Jokowi.
Ia menilai penetapan status hukum terhadap para tersangka tidak seharusnya dilakukan karena berkaitan dengan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Refly, proses hukum atas kasus tersebut seharusnya tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan pendapat atau melakukan penelitian terkait isu publik.
Baca Juga: Miris dengan Kondisi Negeri, Amien Rais: Semangat Kepahlawanan Meredup, Korupsi Justru Meningkat
“Saya mengatakan, mau asli atau mau palsu, tidak layak diproses secara pidana. Dasarnya adalah konstitusi,” ungkapnya dilansir dari youtube Kompas TV.
“Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Saya bicara tentang hak untuk mendapatkan dan menggali informasi,” lanjutnya.
Ia menilai, dalam negara demokratis, perbedaan pandangan dan hasil penelitian perlu ditanggapi dengan bantahan atau klarifikasi, bukan dengan proses hukum yang bersifat pidana.
Baca Juga: Pengamat Politik Ingatkan Bahaya Penyederhanaan Sejarah di Balik Gelar Pahlawan Soeharto
Dalam pandangannya, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh menegasikan prinsip-prinsip konstitusi tersebut hanya karena perbedaan opini mengenai isu sensitif seperti keaslian ijazah presiden.
Refly juga menekankan bahwa perjuangan terhadap demokrasi dan konstitusi merupakan proses panjang yang tidak berhenti pada satu kasus.
Ia menyerukan agar masyarakat tetap kritis terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sentil Gelar Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Yang Kita Ingat Bukan Kepahlawanan
“Saya dari awal tidak percaya. Kredonya satu: pemimpin yang mendapatkan kekuasaan dengan cara curang, tidak mungkin amanah. Itu keyakinan saya,” gamblangnya.