bisnisbandung.com - Kuasa hukum Presiden Ke-7 Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa isu keaslian ijazah telah tuntas sejak lama.
Ia menyebut proses hukum yang kini berjalan bukan lagi soal keabsahan ijazah, melainkan fokus pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Menurut Rivai, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya menandai dua momentum penting dalam perjalanan kasus ini.
Pertama, ketika status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan, hal tersebut menunjukkan bahwa laporan Jokowi memiliki dasar yang kuat.
Baca Juga: Bukti Harus Dibuktikan Penyidik Kepada Tersangka, Kuasa Hukum Roy Suryo CS Siap Hadapi Proses Hukum
Kedua, tahapan penerimaan berkas oleh jaksa penuntut umum nantinya menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran materi hukum dalam perkara tersebut.
Rivai menjelaskan bahwa bagi tim hukum Jokowi, penetapan tersangka terhadap delapan orang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik bukanlah hal yang mengejutkan.
Ia menilai hal itu merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajar dan harus dijalani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rivai menuturkan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah diuji dalam dua proses hukum berbeda.
Baca Juga: Temuan Barang Bukti Baru dalam Kasus Penembakan Hansip di Cakung
“Kalau bagi kami, soal keaslian ijazah sudah clear. Pada saat laporan pertama kali di Bareskrim oleh Egi Sujana dan kawan-kawan dihentikan penyelidikannya, maka bagi kami di situ sudah selesai,” jelasnya dilansir dari youtube tvOneNews.
Pada laporan pertama yang diajukan oleh Egi Sujana dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri, penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Dari hasil itu, tim hukum meyakini bahwa ijazah Jokowi telah dinyatakan sah dan bersih dari tuduhan pemalsuan.
Dalam perkara terbaru ini, Rivai mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sekitar 500 bukti pendukung.
Baca Juga: Markas Narkoba Berlapis Senjata di Jakarta Utara Berhasil Digerebek