Bisnisbandung.com - Pemandangan tak biasa terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Presiden Prabowo Subianto berdiri di depan tumpukan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang nilainya mencapai Rp13,2 triliun.
Uang tersebut dikembalikan ke pemerintah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Baca Juga: Oknum Cukai Nakal Ganggu UMKM, Pemerintah Siap Ambil Tindakan Tegas
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo.
Dari total Rp13,2 triliun sebanyak Rp2,4 triliun ditampilkan secara fisik dalam acara tersebut.
Uang sitaan itu berasal dari tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO periode 2021–2022 yaitu Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.
Kejagung mencatat total kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp17 triliun.
Baca Juga: Ayah Timothy Anugrah Saputra Tegaskan Anak Tidak Alami Gangguan Psikologis Sebelum Meninggal
Proses penuntutan terhadap tiga grup besar tersebut menjadi salah satu langkah besar penegakan hukum dalam sektor perkebunan dan ekspor strategis nasional.
Presiden Prabowo menyebut penyerahan uang hasil sitaan itu sebagai “tanda baik” bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai presiden. Saya merasa ini tanda-tanda baik. Pemerintah menunjukkan kerja keras, gigih, dan berani menyelamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo.
Dengan ekspresi penuh semangat Prabowo mengaitkan nilai uang tersebut dengan manfaat nyata bagi rakyat.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Kejanggalan Kematian Timothy Anugrah Saputra di Kampus Udayana