Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah pihak pengurus pondok pesantren, perencana, atau kontraktor akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas runtuhnya bangunan tersebut.***
Baca Juga: Sindir Bank Himbara Lamban, Menkeu Purbaya Siapkan Dana SAL untuk Jatim dan Jakarta