nasional

AHY Murka! Kendaraan ODOL Dilarang Keras, 2027 Harus Bersih dari Jalanan!

Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (dok instagram AHY)


Bisnisbandung.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Menurut AHY ODOL kerap meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.

AHY memastikan kebijakan zero ODOL akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2027.

Baca Juga: Masalah Serius Program Makan Bergizi Gratis, Angka Insiden 5 Kali Lipat Lebih Tinggi dari Negara Lain

“Kami tidak ingin menertibkan masalah ODOL ini setengah-setengah. Keselamatan manusia tidak ada yang lebih tinggi dari itu,” tegas AHY.

AHY menyebutkan persoalan ODOL tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Pemerintah kata dia harus bergerak secara sinergis dan terintegrasi karena dampaknya menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan keselamatan publik.

“Selama ini seringkali kebijakan berhenti di tataran sektoral. Padahal kalau kita bicara ODOL ini bukan cuma soal kendaraan besar. Ini soal nyawa manusia, kerugian ekonomi, dan kerusakan infrastruktur yang nilainya triliunan rupiah setiap tahun,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan AHY pada tahun 2024 tercatat 10,5% dari total kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan angkutan barang termasuk ODOL.

Baca Juga: Belajar dari Dunia, DPR Minta MBG Indonesia Segera Dibenahi dengan UU

Selain merenggut banyak korban jiwa kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional yang membutuhkan biaya perbaikan mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

“Sudah terlalu banyak keluarga kehilangan nyawa di jalan karena truk ODOL. Sedih rasanya. Tapi kita tak boleh hanya berduka harus ada langkah nyata,” kata AHY tegas.

AHY menepis anggapan bahwa kebijakan zero ODOL akan memperlambat ekonomi atau memicu inflasi.

Justru sebaliknya menurut hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) penertiban ODOL bisa membuka peluang reinvestasi industri transportasi, mendorong UMKM, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Baca Juga: 26 Korban Masih Belum Ditemukan, Evakuasi Ponpes Al-Khoziny Masuk Hari ke-7

Halaman:

Tags

Terkini