AHY Murka! Kendaraan ODOL Dilarang Keras, 2027 Harus Bersih dari Jalanan!

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (dok instagram AHY)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (dok instagram AHY)

“Jangan hanya dilihat dari sisi biaya transportasi yang naik. Kalau kendaraan normal, industri karoseri bergerak, bengkel tumbuh, efek ganda ekonominya besar sekali,” ujar AHY.

Dalam tahap awal pemerintah akan memprioritaskan edukasi dan sosialisasi selama satu tahun penuh.

Setelah itu, penerapan insentif dan disinsentif akan diberlakukan untuk pengusaha angkutan.

AHY menegaskan pelanggar aturan ODOL akan dikenai sanksi tegas termasuk pidana bagi karoseri yang memodifikasi kendaraan secara ilegal.

“Kami ingin pastikan tidak ada lagi yang jadi korban karena kelalaian perusahaan. Pengemudi sering disalahkan, padahal mereka hanya menjalankan perintah,” ucap AHY.

Baca Juga: Dugaan Kelalaian di Balik Runtuhnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny Akan Diselidiki

Untuk mengawal kebijakan ini, pemerintah tengah mengembangkan sistem digital e-Manifest yang akan mengintegrasikan seluruh data kendaraan dan muatan antar kementerian. Platform ini dikembangkan dengan dukungan dari PT Telkom Indonesia.

AHY menegaskan sistem ini akan mempermudah pengawasan dan memastikan setiap kendaraan sesuai spesifikasi serta kapasitas yang ditentukan.

“Kami ingin semuanya transparan, akurat, dan bisa diakses lintas lembaga. Ini bagian dari reformasi sistem logistik nasional,” tutup AHY.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X